Media Bangsa – Proses seleksi anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 memasuki tahapan penting dengan dibukanya ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon.

Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan kepada publik untuk menyampaikan informasi dan rekam jejak terhadap 60 peserta yang telah dinyatakan lulus tes penulisan makalah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan figur yang memiliki integritas serta kapasitas untuk mengawasi lembaga penyiaran publik nasional.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Tahun 2026–2031, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam proses penjaringan calon dewan pengawas.

“Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam proses seleksi ini. Masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Panitia Seleksi dalam menilai integritas, kapasitas, dan kelayakan calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Edwin, setiap informasi yang masuk akan diperlakukan secara rahasia dan diverifikasi secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan menyampaikan masukan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan informasi yang akurat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang akurat dan didukung data yang memadai,” katanya.

Tahapan penerimaan masukan publik tersebut berlangsung bersamaan dengan proses evaluasi asesmen psikologis yang telah dijalankan pada 17–19 Juni 2026 di Jakarta.

Melalui mekanisme ini, Panitia Seleksi berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai rekam jejak para peserta, sehingga calon anggota Dewan Pengawas yang terpilih nantinya memiliki kredibilitas, independensi, dan komitmen dalam memperkuat peran RRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik ke alamat panselrri@komdigi.go.id dengan subjek “Masukan Rekam Jejak [Nama Peserta]”. Penerimaan masukan dibuka hingga 9 Juli 2026.

Keterlibatan publik dalam proses seleksi ini menjadi bagian dari penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga penyiaran publik, sekaligus memastikan Dewan Pengawas RRI ke depan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sumber