Media Bangsa– Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, baik rumah sakit maupun puskesmas, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.
Penegasan itu disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Dalam regulasi terbaru tersebut, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga 10.
TR Keumangan menekankan, perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil,” ujar TR Keumangan di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil tertentu, khususnya bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala akses layanan kesehatan.
“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” katanya.
TR Keumangan mengimbau warga kurang mampu yang mengalami kesalahan desil maupun ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) segera melakukan pembaruan data.
“Bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing,” ujarnya.
Ia juga meminta aparatur sipil negara yang tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 segera melakukan pembaruan data agar data sosial ekonomi masyarakat menjadi lebih akurat.
Selain itu, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan terkait desil serta melakukan pendampingan langsung kepada Operator SIKS-NG di desa-desa.
“Setelah operator SIKS-NG melakukan pembaruan data dan dikonfirmasi oleh Dinas Sosial serta Kementerian Sosial, selanjutnya Badan Pusat Statistik akan melakukan verifikasi dan persetujuan perubahan data,” ungkapnya.
TR Keumangan menambahkan, khusus bagi pasien penderita penyakit kronis atau katastropik, seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya, pelayanan kesehatan akan diberikan secara maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil.
“Masyarakat tetap akan mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang optimal,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Muhammad Iqbal menyatakan pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Nagan Raya tanpa melihat status desil.
“Kita tetap melayani dengan tidak melihat desil. Setelah pasien mendapatkan penanganan medis, barulah proses administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(MC Kab. Nagan Raya/WZ)

Tinggalkan Balasan