Media Bangsa – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai tepat untuk diterapkan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Para ahli menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Najeela Shihab, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan, dan komunitas yang fokus pada perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, regulasi tersebut telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu dan melalui berbagai tahapan diskusi serta pengumpulan masukan dari masyarakat, termasuk anak-anak. “Kebijakan perlindungan anak di dunia digital ini sebenarnya sudah dipersiapkan cukup lama. PP-nya sudah diluncurkan sejak tahun lalu, kemudian dilanjutkan dengan peraturan menteri yang diumumkan beberapa waktu lalu. Prosesnya panjang dan banyak mendengar masukan dari berbagai pihak,” ujar Najeela Shihab dalam “Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang anak menggunakan gawai, teknologi, maupun internet secara keseluruhan. Aturan dalam PP Tunas hanya membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan beberapa aplikasi permainan daring yang memiliki potensi dampak negatif bagi anak. “Yang dibatasi bukan penggunaan gadget atau teknologi, tetapi platform yang memiliki risiko tinggi. Anak-anak tetap bisa menggunakan teknologi untuk belajar atau kegiatan lain yang bermanfaat,” jelas Najeela.
Najeela menambahkan, sekolah tetap dapat memanfaatkan berbagai aplikasi digital yang mendukung proses pembelajaran selama platform tersebut dinilai aman bagi anak.
Menurutnya, selama ini banyak data penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada berbagai aspek perkembangan anak.
Beberapa dampak yang sering muncul antara lain kecanduan gawai, kecanduan media sosial, meningkatnya kekerasan daring (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga adiksi pornografi.
Selain itu, berbagai penelitian juga menunjukkan adanya penurunan kemampuan literasi, numerasi, serta konsentrasi belajar yang berkaitan dengan tingginya konsumsi media sosial di kalangan anak dan remaja. “Data penelitian menunjukkan bahwa tingkat kecanduan gadget dan media sosial meningkat, begitu juga dengan kasus kekerasan daring. Di sisi lain, kemampuan literasi, numerasi, dan konsentrasi belajar juga terus menurun,” ungkap peneliti PSPK tersebut.
Karena itu, menurut Najeela, kebijakan pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk melindungi anak.
Ia juga menilai kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh pihak, termasuk siswa, sekolah, dan orang tua.
Satu hal, menurut Najeela Shihab, salah satu tantangan utama penggunaan media sosial pada anak adalah faktor tekanan sosial dari lingkungan pertemanan. “Banyak anak sebenarnya tidak terlalu menikmati media sosial, tetapi merasa harus tetap menggunakan karena semua temannya ada di sana,” katanya.
Dalam beberapa negara, kata Najeela, penelitian menunjukkan bahwa ketika banyak anak secara bersama-sama menunda penggunaan media sosial, mereka justru merasa lebih nyaman karena tidak lagi merasa berbeda dari teman-temannya. “Kalau satu anak saja yang tidak menggunakan media sosial mungkin merasa berbeda. Tetapi jika banyak anak melakukannya bersama-sama, mereka justru lebih mudah mengendalikan diri,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan media sosial tidak berarti membatasi kreativitas maupun kemampuan anak untuk mengekspresikan diri.
Sebaliknya, kemampuan berekspresi justru dapat dikembangkan melalui berbagai aktivitas di dunia nyata maupun melalui platform digital yang lebih aman bagi anak.
Menurut Najeela, masih banyak ruang bagi anak untuk menyalurkan kreativitas, seperti kegiatan seni, olahraga, diskusi langsung dengan teman, maupun aktivitas kreatif lainnya. “Kemampuan mengekspresikan diri justru perlu dilatih di dunia nyata atau melalui platform yang memiliki risiko rendah. Ada banyak sekali cara lain bagi anak untuk berkembang tanpa harus bergantung pada media sosial,” ujar pegiat pendidikan tersebut.
Najeela, lebih lanjut mengingatkan bahwa apabila seseorang merasa tidak bisa mengekspresikan diri tanpa media sosial, hal tersebut bisa menjadi tanda adanya ketergantungan. “Jika merasa tidak ada lagi yang menyenangkan selain media sosial, bisa jadi itu tanda sudah terjadi adiksi. Padahal banyak sekali aktivitas lain yang sebenarnya bisa dinikmati oleh anak-anak,” tambahnya.
Melalui kebijakan PP Tunas, para ahli berharap anak-anak Indonesia dapat memiliki ruang tumbuh yang lebih sehat di era digital.
Dengan pembatasan akses pada platform berisiko tinggi, anak diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan kemampuan belajar, interaksi sosial di dunia nyata, serta aktivitas kreatif yang mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan