Media Bangsa – Telkom Indonesia sebagai salah satu perusahaan BUMN yang cukup go public tidak lepas dari berbagai permasalahan. PT. Telkom pernah menyebabkan permasalahan seperti korupsi, penyuapan, gaji pegawai yang tak kunjung diserahkan dan ketidaksesuaian pemberian upah minimum provinsi (UMP). Dengan adanya permasalahan tersebut, tentunya akan membawa dampak buruk bagi keberlangsungan perusahaan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan PT. Telkom. Oleh karena itu, untuk menuntaskan permasalahan yang pernah ditimbulkan diharapkan semua pihak perusahaan dapat bekerja sama melakukan efisiensi dan meningkatkan kinerja untuk mencapai hasil yang maksimal dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Sebagai seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, penulis memilih PT. Telkom Malang sebagai objek artikel sehingga sesuai dengan aksesibilitas lokasi dan keterkaitan dengan lingkungan akademik penulis.
Hambatan dalam proses memaksimalkan kinerja perusahan pasti ada, seperti halnya Telkom Malang juga memiliki kendala dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kurangnya kemampuan diri dari setiap karyawan perusahaan dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan Telkom Malang masih menjadi hambatan utama perusahaan hingga saat ini.
Diharapkan Telkom Malang dapat meningkatkan sosialisasi prinsip akuntabilitas dan transparansi kepada para karyawan dari yang memiliki jabatan tertinggi hingga terendah. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada para karyawan tentang prinsip-prinsip tersebut dan penerapan pedomannya terhadap perusahaan.
Dalam penerapan prinsip akuntabilitas, Telkom Malang selalu mengupayakan pembagian struktur secara rinci dan jelas sehingga tidak terjadi bentrok antara tugas dan kepentingan dalam pengerjaannya. Selain itu, demi penerapan prinsip akuntabilitas dilakukan pula upaya peningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia melalui penghargaan dan hukuman. Untuk karyawan yang berprestasi baik, penghargaan berupa promosi jabatan dan hadiah umroh haji setahun sekali. Telkom menetapkan tiga tingkatan hukuman yang terdiri dari ringan, sedang, dan berat. Tingkat ringan dapat berupa teguran secara lisan, tingkat sedang berupa skorsing dan diberikannya surat peringatan, dan tingkat berat mencakup pemecatan, stagnasi jabatan dan penyerahan kepada pihak yang berwenang. Diterapkannya hal ini senantiasa demi menjaga keunggulan perusahaan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Telkom Malang telah menerapkan prinsip transparansi atau keterbukaan dengan menyediakan informasi yang jelas dan memadai di websitenya, www.telkom.co.id. Situs ini mencakup hampir semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan dan dapat diakses oleh publik, termasuk stakeholder dan pemegang saham, dengan tetap mempertahankan kerahasiaan perusahaan Telkom sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, call center disediakan untuk pelanggan Telkom Malang yang ingin berbagi informasi tentang produk yang mereka gunakan atau memberikan kritik dan saran.
Hal ini telah membuktikan bahwa perusahaan Telkom Malang telah menerapkan prinsip transparansi dengan menyediakan informasi secara jelas, akurat, memadai dan mudah diakses. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi ini menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan, kerahasiaan jabatan, dan hak-hak publik lainnya.

Penulis:
Nama: Friskha Aliya Zahrani
Kelas: 1C
NIM: 202410170110114
Dosen Pengampu: Novitasari Agus Saputri, S.Pd, M.Pd
Mata Kuliah: Pengantar Bisnis
Program Studi: Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang
Email: zahranifriskha@gnail.com
