Media Bangsa – Merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Tindakan ini dapat merusak proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Mulai dari pembagian sembako dan politik uang, oleh salah satu pasangan calon saat masa tenang.”Ada beberapa temuan ya pembagian sembako berupa minyak dan money politik berupa uang yang hari ini kita akan plenokan,” kata dia di Days Hotel & Suites, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (3/11/2024).temuan dugaan kecurangan itu, terjadi pada saat pagi hari sebelum pencoblosan. Atau biasa disebut dengan serangan fajar.

“Ya, serangan fajar karena kalau hari tenang itu 24 sampai tanggal 26 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang angkat suara perihal banyaknya catatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dalam perhelatan Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). pemaparan data yang tidak sesuai dari PPK tersebut cukup krusial sehingga menaruh kecurigaan kepada pihak Bawaslu Kota Tangerang.

Pasalnya perbedaan jumlah DPT yang dimaksud tersebut antara pemilih calon kepala daerah Kota Tangerang dan Provinsi Banten.Jumlah DPT yang mencolok ada pada kategori pemilik suara berjenis kelamin pria dan wanita yang kerap tidak sesuai dalam dua pemungutan suara tersebut.

“Jadi contohnya itu adalah jumlah DPT di suatu kecamatan sebanyak 10 orang yang terdiri 5 laki-laki dan 5 perempuan pada saat pemilihan wali kota, tapi ketika pemilihan gubernur jumlah laki-laki malah 7 orang dan perempuan 3 orang,” Padahal proses pemilihannya berbarengan, tapi kenapa datanya berbeda itu yang kami tanyakan kepada KPU, karena hampir semua DPT dan DPK melakukan hal serupa,” sambungnya.

Pelaksanaan rekapitulasi dari 13 kecamatan di Kota Tangerang sudah dirampungkan melalui rapat pleno, namun ada beberapa catatan di hampir semua kecamatan terkait masalah DPT yang berbeda-beda,” ujar Komarullah kepada TribunTangerang.com, Selasa (3/12/2024).

Untuk menghindari kecurangan tersebut, perlu dilakukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil. Selain itu, perlu ada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. 

Calon kepala daerah yang terpilih harus berkomitmen untuk transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program-program yang dijalankan, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi aktif. Mendorong keterlibatan komunitas dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal akan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil. 

Diharapkan Kota Tangerang dapat semakin maju dan masyarakatnya lebih terlibat dalam proses demokrasi.

 

Penyusun : Nur Imani
NIM : 221011500263
Dosen Pengampu :Dr.Herdi Wisman Jaya
Mata Kuliah : Pendidikan Politik
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi : Pendidikan Pancasila Dan kewarganegaraan
Kampus : Universitas Pamulang