Perkembangan teknologi yang begitu pesat dizaman sekarang, memberikan kemudahan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Teknologi yang begitu pesat di era globalisasi ini mempermudah dalam segala kegiatan, tak terkecuali dalam kegiatan ekonomi yang sangat mendukung baik bagi konsumen, produsen, ataupun bagi pelaku usaha. Di era saat ini teknologi memiliki perkembangan yang begitu pesat tepatnya melalui media elektronik, dengan pemnafaatan teknologi informasi yang tepat berbagai perusahaan yang kecil kini menjadi perusahaan raksasa hanya dalam kurun waktu yang singkat dengan memanfaatkan teknologi yang tepat dalam mengembangkan usahanya.
Dalam perkembangan zaman bersamaan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang cukup pesat memberikan pengaruh dalam kepengurusan administrasi kependudukan. Administrasi ini tentu apabila dilaksanakan secara online akan mempermudah masyarakatnya dalam kepengurusannya. Contoh dalam pengurusan administrasi secara online yaitu dalam pengurusan KTP Digital.
KTP digital ini tentu dapat digunakan dalam pembuatan hal – hal lainnya dalam pemenuhan suatu berkas – berkas yang dibutuhkan.
Berdasarkan informasi Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kecamatan Jambangan pada 2019 mempunyai penduduk sebanyak 54.105 jiwa. Tentu dengan adanya kebijakan layanan online dalam kepengurusan administrasi kependudukan terdapat persyaratan – pernyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KTP Digital.
Tata Cara Pendaftaran Akun KTP Digital Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store
2. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah di download, lalu isi NIK, Email, dan No Handphone. Kemudian klik Selanjutnya
3. Kemudian klik izinkan untuk mengakses kamera, untuk proses verifikasi wajah
4. Kemudian meminta scan barcode yang telah dikeluarkan oleh petugas kecamatan
5. Maka nantinya akan muncul notif pemberitahuan kode pin di gmail yang sebelumnya telah didaftarkan
6. Digmail akan muncul tombol aktivasi.
7. Kemudian kembali ke aplikasi identitas kependudukan digital dan masukan pin yang telah didapat digmail sebelumnya
8. Halaman Home telah terbuka. Klik Data keluarga jika ingin melihat data keluarga masing – masing. Klik Dokumen untuk mengetahui KTP Digital dan Kartu Keluarga. Klik Ubah Pin untuk mengubah pin. Untuk saat ini per 1 Desember 2022, ada 3 icon tersebut yang berfungsi, untuk kedepannya akan diperbarui dan digunakan dengan semestinya